PKS Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopssusgab

Jakarta, PONTAS.ID – Politikus PKS Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan dasar hukum dari wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.

“Masalahnya ada dasar hukumnya enggak. Dasar hukumnya apa?” kata Abdul Kharis Almasyhari dihubungi wartawan, Jumat (18/5/2018).

Lagipula, kata dia, revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hampir rampung.
“Tunggu dulu sebentar. Toh Undang-undang yang lama masih bisa dijalankan,” katanya.

Ketua Komisi I DPR ini menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. “Dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada,” katanya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui maksud Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ingin menghidupkan kembali Koopssusgab TNI itu. “Terus kalau bertindak di luar koridor atau hukum yang ada, saya enggak tahu bisa begitu,” ujarnya.

Previous articleKapal Pengawas Perikanan Kembali Tangkap Dua Kapal Ilegal
Next articlePariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi, Lombok Utara Tawarkan Destinasi Baru