Pasuruan, PONTAS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tanggal 7 April 2026 yang berisi izin ketidakhadiran Bupati karena harus menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Bupati menugaskan Wakil Bupati Pasuruan untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna ini.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama rangkaian pembahasan LKPJ.
Perwakilan Komisi I DPRD kemudian membacakan sejumlah catatan dan rekomendasi, diantaranya untuk Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Serta mendorong pengembalian fungsi aset yang saat ini ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
Komisi I memberikan ruang untuk melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
Dan, meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
Berharap memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan sumber daya manusia profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik. Dan, Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan.
Selain menyampaikan rekomendasi, Komisi I DPRD juga memberikan apresiasi atas pencapaian pemerintah daerah yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.
Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar H.Sugiyanto perwakilan Komisi I.
Dilanjutkan penyampaian rekomendasi dari Komisi II oleh Arifin, Komisi III dibacakan Yusuf Daniyal dan Komisi IV diwakili Najib Setyawan.
Akhirnya rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Isi keputusan tersebut menetapkan tiga hal pokok, yakni LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.
Samsul selaku Pimpinan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pasuruan 2025 menutup giat tersebut tanpa interupsi dari anggota Dewan yang hadir.
Penulis: Sumarsono
Editor : Fajar Virgyawan Cahya















