Tolak Klaim dan Diskriminatif, Nasabah Gugat MSIG Life Rp.11,4 Miliar

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum “Filipus Goenawan dan Rekan” memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. dalam perkara perdata No. 1474/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Tim dari Filipus Goenawan dan Rekan yang merupakan kuasa hukum dari Helen, selaku nasabah PT MSIG Life juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat, termasuk ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp.11,4 miliar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Ranu (1/4/2026).

“Mangkir dalam jawab menjawab melalui e-Court membuktikan Tergugat PT MSIG Life Tbk frustasi dan tidak siap serta diduga tidak beritikad baik,” kata tim Kuasa Hukum, di PN Jaksel.

Kuasa Hukum menegaskan, dalam nota replik, gugatan didasari fakta hukum dan bukti tak terbantahkan, “Termasuk biaya pemeriksaan, rawat inap, dan rawat jalan penggugat di China yang tercatat lengkap. Dalil tergugat menolak ganti rugi dinilai tanpa dasar hukum,” kata mereka menambahkan.

Tergugat kata Kuasa Hukum, juga menyatakan gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan PT Asuransi Avrist. Namun dalil ini ditolak kuasa hukum, sebab Avrist tak memiliki hubungan hukum dalam perkara ini, “Dan tidak ada kaitan antara hipertensi dengan kanker paru-paru yang diderita penggugat,” jelasnya.

Lebih jauh, berdasarkan Surat Keterangan RSPI Puri No. 040/SK/IX.MR/RSPI/2025 tertanggal 16 September 2025, penggugat dinyatakan hasil echocardiography normal dan tidak terdapat tanda-tanda left ventricular hypertrophy yang merupakan indikasi hipertensi berkepanjangan.

“Fakta medis ini semakin memperlemah dalil tergugat yang mengaitkan kondisi kesehatan penggugat dengan alasan penolakan klaim,” beber kuasa hukum.

Eksepsi tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel) juga dinilai berdasarkan asumsi semata. Gugatan penggugat dinilai telah memenuhi syarat lengkap berdasarkan Polis No. 37.234.2023.14688 atas produk Asuransi Kesehatan SMiLe Medika Ultimax tertanggal 24 Desember 2023.

Kuasa hukum juga memohon agar Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan seluruh eksepsi — baik soal keikutsertaan PT Avrist maupun obscuur libel — berdasarkan prinsip pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada Pasal 1233, 1313, dan 1338 KUHPerdata, yang menegaskan perjanjian sah mengikat seperti undang-undang.

“Penggugat memohon agar tergugat dinyatakan wanprestasi, klaim asuransi dikabulkan, polis tetap berlaku, serta membayar ganti rugi materiil Rp 1,4 miliar dan immateriil Rp 10 miliar, ditambah uang paksa Rp 1 juta per hari bila lalai melaksanakan putusan,” katanya.

Di sisi lain, kasus ini turut menjadi sorotan terhadap peran OJK. Diharapkan OJK dalam kewenangannya lebih selektif dalam memberikan izin operasional kepada perusahaan asuransi yang menghimpun dana masyarakat, guna mencegah praktik serupa yang merugikan nasabah.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleIbas Tekankan Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Bangsa
Next articleDana Indonesia Raya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan Lebih Inklusif