Jakarta, PONTAS.ID – Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Menanggapi pro dan kontra tersebut, Anggota DPD RI sekaligus Senator Jawa Tengah, Abdul Kholik, mengajukan skema alternatif yang disebutnya sebagai jalan tengah antara kepentingan demokrasi dan tuntutan efisiensi anggaran negara.
Kholik mengusulkan agar gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara bupati dan wali kota dipilih melalui DPRD. Skema ini, menurutnya, dapat menekan biaya politik yang selama ini dinilai membebani keuangan negara tanpa mengorbankan legitimasi pemerintahan daerah.
“Isu sistem pemilu dan Pilkada ini tidak bisa disikapi setengah-setengah. Selama ini prosedurnya demokratis, tapi output-nya sering dipersoalkan, baik dari sisi kualitas maupun pembiayaannya,” kata Kholik, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai tingginya biaya Pilkada langsung menjadi problem struktural yang belum pernah benar-benar diselesaikan. Praktik politik uang, konflik horizontal, hingga beban anggaran daerah disebut sebagai konsekuensi yang terus berulang.
Dalam skema yang ditawarkannya, Kholik menekankan pentingnya legitimasi kuat bagi gubernur. Menurutnya, gubernur memiliki peran strategis sebagai penghubung dan pengonsolidasi otonomi daerah di tingkat provinsi.
“Kalau bupati dan wali kota dipilih langsung, sementara gubernur tidak, itu akan menciptakan kesenjangan legitimasi. Gubernur justru membutuhkan legitimasi paling kuat karena perannya mengoordinasikan kabupaten dan kota,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, Kholik mengklaim skema tersebut jauh lebih efisien. Dengan Pilkada langsung hanya digelar di 38 provinsi untuk memilih gubernur, sementara sekitar 500 kepala daerah kabupaten/kota dipilih DPRD, negara disebut dapat menghemat anggaran secara signifikan.
“Bayangkan, Pilkada langsung hanya di 38 provinsi. Sementara ratusan kabupaten dan kota tidak lagi menggelar Pilkada langsung. Ini jelas lebih efektif dan lebih murah,” katanya.
Kholik juga mendorong penerapan e-voting sebagai instrumen pendukung efisiensi. Dengan sistem tersebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bisa dipangkas drastis, sehingga biaya logistik dan penyelenggaraan dapat ditekan.
“Kalau sebelumnya satu desa bisa puluhan TPS, ke depan cukup satu atau dua. Dengan e-voting, prosesnya jauh lebih sederhana dan murah,” ucapnya.
Ia bahkan memperkirakan penyederhanaan tahapan Pilkada dapat menghemat lebih dari 30 persen anggaran, dan bila disertai pengurangan jumlah TPS, efisiensi bisa mencapai 60 hingga 70 persen.
Meski demikian, usulan ini berpotensi memicu perdebatan lanjutan, terutama terkait potensi penguatan oligarki di DPRD dan risiko berkurangnya partisipasi langsung rakyat dalam memilih kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Namun Kholik bersikukuh, skema tersebut layak dipertimbangkan sebagai kompromi realistis di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan perbaikan kualitas demokrasi.
“Ini bisa menjadi win-win solution. Aspirasi Pilkada langsung tetap ada, demokrasi tetap berjalan, tapi dengan sistem yang lebih berkah, berkualitas, dan murah,” tegasnya.




























