Batam, PONTAS.ID- Ketua LPM(Lembaga Pemberdaya Masyarakat Setokok dan Ketua 3 PLHK (Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kelautan), Samsudin menyayangkan adanya aktivitas kerusakan terumbu karang di salah satu Pantai di Tanjung Korok RT:02, RW :01 Kampung Setokok Kecamatan Galang, Batam, Sabtu (19/2/2022).
Samsudin mengatakan, awal mulanya mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa di pantai Tanjung Korok ada kegiatan penggalian dari bibir pantai kearah laut denga menggunakan alat berat Escavator ( Beko). Kerusakan ekosistem terumbu karang diduga akibat ulah orang yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mengeruk karang buat kepentingan diri atau koorporasinya.
Samsudin menduga, aktifitas ini patut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup dan sudah mengantongi nama salah satu oknum yang berinisial ( H ) diduga kuat juga ikut bermain.
Pada saat Ketua LPM dan anggotanya malam itu turun ke lokasi tidak ditemukan para pekerja di lokasi pantai tersebut.
“Separtinya pelaku usaha sudah mengetahui info kalau masyarakat akan turun ke lokasi penggalian pantai tersebut, ungkap Ketua LPM Setokok Samsudin kepada PONTAS.id, Sabtu (19/2/2022)
Menurutnya pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang laut, perairan wilayah pesisir dan atau pulau-pulau kecil mesti harus memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang di laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lokasi usaha harus sesuai dengan rencana ruang dan zonasi perairan wilayah pesisir pantai.
Lebih jauh Samsudin menjelaskan semua pihak wajib menjaga fungsi ekosistem terumbu karang, yang mana apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan dapat menyebabkan setidaknya hilangnya gudang makanan yang produktif untuk perikanan, tempat pemijahan, bertelur, dan mencari makanan berbagai biota laut yang bernilai ekonomis tinggi bahkan bisa beresiko terhadap nelayan yang ada di lokasi sekitar.
“Terumbu karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak dan pelindung pantai dari sapuan badai,” kata Samsudin
Dengan seperti itu maka masa pemulihan terumbu karang yang cukup lama, diantaranya bisa mencapai waktu 5-10 tahun, maka segala kegiatan yang merusak terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 73 ayat (1) huruf a. UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terakhir diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang mengatur bahwa :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja Melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 huruf a. huruf b. huruf c. dan huruf d;,” katanya.
Samsudin juga sangat menyesalkan proses pengambilan batu karang menggunakan alat berat yang juga pasti menimbulkan kerusakan bagi terumbu karang dan ekosistem Pantai Setokok.
“Tidak adanya pengawasan dari Pemerintah setempat sehingga aktivitas perusakan terjadi di pantai Setokok juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Kepulauan Riau( Kepulauan Riau) dan penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, aktifitas yang memanfaatkan ruang laut dan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin dan atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan atau zonasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pasal 18 yang mengubah pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) yang mengatur bahwa : setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan dilaut sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Samsudin pun berencana akan melaporalkan hal ini ke Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan terumbu karang di Pantai Kampung Setokok Kecamatan Galang Kota Batam.
Samsudin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dengan aktivitas yang terjadi, perusakan terumbu karang dan berpotensi melampaui baku mutu kerusakan terumbu karang sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No 4 tahun 2001 dan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar sebagaimana diatur pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
“Polda Kepri beserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri diminta melakukan tindakan-tindakan yang terukur demi terjaganya ekosistem terumbu karang dari kerusakan oleh aktivitas yang melawan hukum tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Sukma Andri Stungky
Editor: Yos Casa Nova F
















