Kendal, PONTAS.ID- Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, berinisial JI, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
JI ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat (8/10/2021).
Dugaan korupsi yang dilakukannya yaitu penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.148 juta.
“Seharusnya, dana desa tersebut disalurkan untuk BUM (badan usaha milik) desa, namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta di Polres Kendal Jawa Tengah, Sabtu (09/10/2021)
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Ji melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Penulis: Prawoto
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















