Ketua MPR: Jokowi Tak Wajib Teken UU MD3

Zulkifli Hasan Ketua MPR RI, (Foto:MPR.go.id)

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak wajib menandatangani Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Namun, kata dia, Undang-undang itu tetap berlaku jika selama 30 hari sejak disahkan melalui rapat paripurna urung ditandatangani presiden. Adapun UU tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018.

“Enggak apa-apa, kalau Presiden tidak tanda tangani enggak apa-apa. Tapi kan 30 hari itu berlaku kalau tidak ada perubahan lain,” ujar Zulkifli Hasan di gedung DPR, Rabu (21/2/2018).

Namun, dia menambahkan bahwa UU MD3 itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi enggak apa-apa, Presiden enggak apa-apa enggak tandatangan,” ungkap ketua umum Partai Amanat Nasional ini.

Dia pun Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU MD3 jika tidak menyetujui revisinya. Adapun penerbitan Perppu itu merupakan usulan pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Sedangkan pendapat Zulkifli Hasan itu menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani Undang-undang tersebut.

Adapun beberapa isi UU MD3 itu diprotes banyak masyarakat. Salah satunya Pasal 122 huruf k yang menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

Previous articleTabrak Kode Etik, Tuntutan Mundur Ketua MK Meluas
Next articleDPR Dorong Lahir Regulasi Ekonomi Kreatif