SHM dan SHGB Tak Berdaya, Ulah Mafia Tanah di Duren Sawit Tantang Wibawa Hukum

Sumber foto: PONTAS.id (ilustrasi Lahan) GPT & picsay

Jakarta, PONTAS.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Jakarta. Seorang pemilik lahan sah berinisial S melaporkan penguasaan tanah miliknya oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini tengah ditangani Unit Harda satu, Polres Metro Jakarta Timur atas pelimpahan dari Polda Metro Jaya sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/8675/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Objek sengketa tersebut berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 3, RT 03 RW 01, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, lahan tersebut tercatat sebagian bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sebagian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terdaftar di negara.

Ironisnya, saat pemilik hendak menggunakan lahannya sendiri, ia justru tidak dapat mengakses tanah tersebut karena telah dikuasai oleh orang-orang suruhan pihak yang mengklaim tanah tanpa dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum pemilik lahan, Christin Sukmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik yang sah secara hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku pengrusakan, penyerobotan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat mafia tanah. Klien kami adalah pemilik lahan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Christin.

Sementara itu, pengacara dari pihak yang mengklaim tanah tersebut, yang diketahui bernama Imalasari Eman, memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya punya hak untuk tidak menjawab,” ujarnya singkat.

Upaya pemilik lahan untuk menegaskan kepemilikan juga sempat dilakukan dengan pemasangan plang kepemilikan tanah di lokasi. Namun plang tersebut dilaporkan dicabut secara paksa dan dirusak oleh seorang pria bernama Matsani Saputra. Saat dimintai keterangan terkait tindakannya, yang bersangkutan enggan berkomentar dengan alasan dilarang oleh pengacara.

Pantauan PONTAS.id di lokasi, Sabtu (27/09/2025), lahan tersebut diketahui telah ditempati oleh pihak lain. Bahkan, di atas lahan tersebut kini berdiri usaha warung makan yang beroperasi.

Saat dikonfirmasi, pemilik warung mengaku hanya diminta untuk tinggal dan membuka usaha di lokasi tersebut oleh seseorang, yang diduga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi, meski status tanah memiliki pemilik sah.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pemilik tanah bersertipikat serta menguatkan dugaan modus mafia tanah, di mana lahan bersertipikat resmi dikuasai dengan cara-cara non hukum.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgiaean Cahya

Previous articleLibur Pertama Nataru, Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali
Next articleCapaian Kinerja Tahun 2025, Data Kecelakaan Lalu Lintas Naik, Polres Pasuruan Gelar Press Rilis