Dituding Tak Miliki Izin, Ini Klarifikasi Pabrik Pengolahan Plastik PT Cakrawala

Pasuruan, PONTAS.ID – Pabrik Pengolahan Plastik PT. Cakrawala yang berada di Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan menyanggah tudingan yang menyebutkan bahwa limbah pabriknya dialirkan ke sungai sekitar.

“Itu tidak benar, pengolahan itu hanya cuci plastiknya saja yang mengalir ke sungai warga,” ujar Pemilik Pabrik Pengolahan Plastik PT. Cakrawala Agus Heru Setiawan saat dikonfirmasi Sabtu (18/3/2023).

Ia pun membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya tidak memiliki izin. Ada yang masih proses. “Pabrik saya sudah ada izin mas, siapa bilang gak ada izin? hanya beberapa saja yang masih proses. Tapi sudah saya selesaikan semua terkait perijinannya, HO, tanah lahannya, serta izin lingkungan masyarakat setempat,” ungkapnya

Menurutnya, Pabriknya masih berjalan beberapa bulan dan terkait operasional sudah dijalankan sesuai prosedur.

“Anda belum konfirmasi ke saya sebelumnya, tiba-tiba langsung naik beritanya. Saya kira tidak ada kendala dari lingkungan soalnya pabrik saya jauh dari pemukiman warga mas. Setiap ada kegiatan warga, saya juga membantu untuk berkontribusi pada kegiatan tersebut,” tutupnya

Penulis: Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePemanfaatan Sejumlah Platform Digital dalam Merdeka Belajar Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Next articleMPR Dukung 10 Persen APBN untuk Dana Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here