Komisi IX: Jangan Menunda-nunda Pengesahan RUU PPRT

Irma Suryani Chaniago
Irma Suryani Chaniago

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dan Pemerintah.

Menurut politikus NasDem ini, RUU yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 usulan DPR ini, sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, RUU ini juga sangat dibutuhkan publik. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menagih RUU ini untuk segera disahkan menjadi UU.

“RUU ini tinggal disahkan di paripurna dan Presiden pun sudah minta DPR segera mengesahkan. Harusnya DPR sebagai wakil rakyat lebih memiliki keberpihakan pada rakyat. Bukannya malah menunda-nunda,” ujar Irma Suryani, Kamis 15 Februari 2023.

Legislator asal Sumatera Selatan ini menambahkan payung hukum ini sangat mendesak dan dibutuhkan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Untuk itu, ia meminta harus segera direalisasikan.

“Harusnya nggak ada (alasan menunda-red), tapi nggak mengerti juga bagaimana cara berpikirnya, malah menunda-nunda kebutuhan rakyat terhadap regulasi yang akan melindungi rakyat yang mereka wakili,” pungkasnya.

Previous articleMPR Kecewa Sikap Pimpinan DPR Menunda Pembahasan RUU PPRT
Next articleBamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bangun Kekuatan Ekonomi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here