DPD akan Dorong Kembali Amandemen Kelima UUD 1945

Jakarta, PONTAS.ID -Kelompok DPD di MPR kembali mendorong agar Amandemen Kelima UUD 1945 bisa digulirkan.

Lantaran sejauh ini ada desakan dari daerah baik itu akademisi atau universitas dan para tokoh masyarakat untuk meminta agar amandemen kelima dapat terwujud.

“Kami baru menyelesaikan rapat pleno. Dimana pembahasannya mendorong amandemen. Kita tahu bahwa Tim Kajian MPR RI telah mengisyaratkan kemungkinan amandemen tipis sekali. Saat menyerap aspirasi di daerah, ada dorongan sangat besar baik dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk melakukan amandemen,” Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung saat Dialog Kebangsaan “DPD RI Dan Aspirasi Daerah” di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tamsil menambahkan Kelompok DPD RI di MPR RI telah menyerap aspirasi masyarakat dengan dua metode baik itu langsung atau tidak dengan cara diskusi atau dialog dan rapat kerja. Ia mengaku bahwa para akademisi mengharapkan amandemen kelima sehingga DPD RI dapat diperkuat lagi. “Diskusi dan dialog banyak membantu DPD RI dalam mendorong DPD RI lebih optimal lagi,” tuturnya.

Senator asal Sulawesi Selatan ini juga mengaku bahwa pihaknya optimis ada celah lain dalam penguatan DPD RI selain amandemen kelima. “Kami semua optimis ada celah selain amandemen untuk memperkuat DPD RI,” harapnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjelaskan pada masa awal-awal DPD RI banyak kalangan di internal mengaku kesulitan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian DPD RI melakukan penguatan kewenangan melalui amandemen dan judicial review.

“Kemudian muncul usulan di luar internal, sebaiknya DPD RI mengoptimalkan pelaksanan tugas dan wewenangnya dulu daripada melakukan upaya penguatan melalui berbagai upaya di muka,” tutur Satya.

Satya mengakui DPD RI sejak dilahirkan pada era reformasi memegang beban sejarah yang lumayan berat. DPD RI dituntut untuk mewujudkan demokratisasi dan sekaligus kesejahteraan dalam kehidupan daerah. “Sejak awal kelahirannya sudah tampak upaya DPD RI untuk melakukan gebrakan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Namun hingga sampai saat ini hal tersebut belum terwujud,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro mengatakan apabila periode kelima DPD RI masih seperti ini maka perlu evaluasi. Untuk itu sudah waktunya mengevaluasi dari sekarang apabila tidak bisa merevisi UU MD3.

“Sudah saatnya DPD RI untuk evaluasi diri. Karena sebuah lembaga politik harus memiliki otoritas, jika tidak ada itu sama dengan ormas. Selain itu, jika amandemen yang disiapkan DPD RI sudah rampung tinggal menyiapkan dewan konstitusi-nya yang terdiri pakar dan akademisi yang qualified namun jangan ada parpol di dalamnya,” kata Siti Zuhro.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKelompok DPD di MPR Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5
Next articleHadiri Pelantikan Yandri Susanto, DPD Kaderisasi Kepimpinan Nasional Kita Berjalan Baik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here