Rektor ITK Diberhentikan Sebagai Reviewer, DPD: Jangan Sampai Ada Lagi Reviewer LPDP Seperti Itu

Fahira Idris
Fahira Idris

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memberhentikan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) usai postingannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian dan menyinggung SARA.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pengelola LPDP agar lebih selektif lagi memilih reviewer.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah yang ditempuh Kemendikbud-Ristek yang memberhentikan Budi Santosa Purwokartiko dari posisi reviewer LPDP. Dirinya berharap pemberhentian ini bersifat permanen.

Artinya sampai kapanpun yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat atas semua aktivitas terkait LPDP. Kejadian ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola LPDP dan memastikan ke depan semua reviewer LPDP objektif, profesional, dan penuh integritas.

“Saya tahu para reviewer penerima beasiswa LPDP juga diseleksi ketat. Namun dengan kejadian ini, saya meminta pengelola LPDP melakukan evaluasi secara menyeluruh kenapa bisa ada seorang reviewer yang pola pikirnya tidak objektif dan profesional apalagi punya tendensi yang merendahkan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Jangan sampai ada lagi reviewer LPDP seperti itu. Saya meminta, yang bersangkutan jangan pernah lagi dilibatkan di semua aktivitas terkait LPDP,” tukas Fahira Idris, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Fahira, sejatinya tujuan pendidikan adalah membuka kesempitan berpikir. Artinya para stakeholder utama di dunia pendidikan apalagi seorang pemimpin sebuah perguruan tinggi sudah dikodratkan menjadi teladan bagi semua anak bangsa bagaimana bersikap dan berpikiran terbuka, menjauhi syak wasangka dan mampu berlaku adil sejak dalam pikiran.

Ungguhan seorang rektor perguruan tinggi apalagi seorang reviewer LPDP yang begitu kental nuansa diskriminasi, sama sekali bertentangan dengan nilai dan prinsip pendidikan nasional.

“LPDP adalah beasiswa yang berasal dari uang pajak rakyat, uang negara, uang dari APBN yang dikelola agar saat ini dan kedepan SDM Indonesia berdaya saing global dan melahirkan banyak inovasi. Tujuan ini hanya bisa tercapai jika siapapun yang terlibat dalam kegiatan LPDP mampu bersikap dan berlaku objektif, profesional, dan penuh integritas,” pungkas Senator Jakarta ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDisintegrasi Perekonomian Terjadi di Daerah Akibat Tak Serius Garap Keunggulan Bangsa di Sektor Maritim
Next articleCek Arus Balik di Bakauheni, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Hari Libur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here