Peran Umat Islam Menegakkan NKRI

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan sudah tidak pada tempatnya lagi untuk menghadirkan apa yang disebut sebagai Islamophobia.

Sebab, umat islam mempunyai peran yang luar biasa untuk menyepakati Pancasila, mengisi Pancasila, menyepakati UUD, termasuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“NKRI adalah pilihan para kiai, ulama dan umat Islam. Umat Islam tidak sendiri, tetapi ada juga dari kalangan nasionalis seperti Bung Karno dan Muhammad Hatta, dan lainnya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada peserta Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Da’I Indonesia (Ikadi) di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu (11/12/2021).

Hidayat menyebutkan Pancasila dan NKRI tidak lepas dari peran serta umat Islam. Umat Islam mempunyai peran yang sangat luar biasa menyelamatkan NKRI.

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan peran tokoh Masyumi, Mohammad Natsir, yang mengembalikan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Mosi Integral.

“Para ulama yang terhimpun dalam Ormas (seperti Muhamamdiyah, NU, Persis dan PUI) dan Partai Islam (seperti Syarikat Islam, Partai Masyumi) ikut berjasa dalam menyelamatkan NKRI,” ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

HNW juga menyebut peran dari tokoh umat Islam dalam menyepakati Pancasila. Peran tokoh umat Islam, yaitu KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan ketika penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Pancasila 22 Juni) menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, HNW juga mengungkap peran KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah mengumpulkan para Ulama se-JawaTimur dan Madura, dan pada 22 Oktober 1945 mengobarkan fatwa-resolusi Jihad bela Republik Indonesia.

NKRI ini semakin diperkuat dalam Sidang MPR pada saat reformasi, yaitu ketika terjadi amandemen UUD. HNW juga menyebutkan peran Ketua MPR periode 1999 – 2004, Prof Amien Rais dalam amandemen UUD 1945. Perubahan atau amandemen UUD pada 1999 – 2002 atau ketika masa kepemimpinan Amien Rais, tidak mengubah dua hal paling mendasar, yaitu Pembukaan UUD dan bentuk negara NKRI.

“Dalam Pembukaan UUD ada Pancasila, yang tidak bisa diperas menjadi trisila dan eka sila,” katanya.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bisa diubah. “Ini sudah dikunci dalam Pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945,” ujar HNW. Dalam Pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan “khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Umat Islam ikut menyelamatkan NKRI dan Pancasila. Karena itu, Islamophoia tidak sesuai dengan fakta sejarah. HNW menegaskan pentingnya untuk tidak melupakan sejarah bangsa atau Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Tapi, juga penting Jas Hijau (Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama). “Jas Merah penting, tapi tidak kalah penting adalah Jas Hijau,” pungkasnya.

Sosialisasi Empat Pilar MPR ini dihadiri Walikota Depok, Mohammad Idris, Ketua Umum Ikadi Prof Dr Achmad Satori Ismail, dan para ketua Ikadi seluruh Indonesia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIMI Apresiasi Sean Gelael Menangi Kejurnas Reli Danau Toba Putaran Pertama
Next articlePimpin PB ISSI, Kapolri Bidik Potensi Sport Tourism di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here