Berantas Korupsi di Jambi, Ketua KPK Warning Hal Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk melakukan upaya pencegahan dan tidak korupsi pada proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahannya. Perbaikan sistem juga menjadi tugas kepala daerah khususnya di sejumlah area rawan korupsi.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi, Senin (27/9/2021).

Firli mengatakan, kehadiran KPK bukan sekadar seremoni untuk memenuhi undangan semata, namun juga membawa misi penguatan akar pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Jambi.

“Tugas bupati/wali kota supaya tidak terjadi korupsi adalah tingkatkan integritas para pembantu bapak dan jangan membebani para pembantu bapak dengan upeti. Sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi. Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Senin (27/9/2021).

Firli memaparkan, setidaknya ada 7 area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah yaitu terkait reformasi birokrasi, rekrutmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan, refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 pada APBD, penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, serta terkait pengesahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Firli juga menambahkan, ada lima peran penting kepala daerah yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi dan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan

Minimnya integritas, kata Firli, dapat membuat kepala daerah merasa selalu kurang dengan penghasilannya sebagai kepala daerah, lantas menghalalkan segala cara.

Firli juga mengingatkan, untuk mencegah hal itu para kepala daerah agar mengamalkan tujuan negara yang tercantum dalam aline ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi,” pungkas Firli.

 

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor: Pahala Simanjuntak

 

 

 

Previous articlePutus Mata Rantai Corona, Puluhan Ribu Warga Tanah Sereal Telah Divaksin
Next articleKomitmen Bangun Kabupaten Banjar, Politisi Gerindra Gabung Kadin 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here