Peningkatan Pemahaman Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan Bersama

Jakarta, PONTAS.ID – Pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender sangat mempengaruhi sikap sejumlah pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Upaya peningkatan pemahaman kesetaraan gender dapat diwujudkan lewat pencapain target Sustainable Development Goal’s (SDGs).

“Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) harus dilihat secara holistik, sehingga sejumlah target, termasuk kesetaraan gender, dapat segera dicapai,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kesetaraan Gender Sebagai Bagian dari Cita-Cita Pembangunan Berkelanjutan, yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/8/2021).

Menurut Lestari, berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan segenap lapisan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman kesetaraan gender di masyarakat Indonesia terbilang rendah. Hal itu, tambahnya, diindikasikan dengan berlarut-larutnya proses pembahasan RUU PKS, yang salah satu soal yang dipertentangkan terkait dengan permasalahan gender.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berharap negara berkomitmen kuat dalam mewujudkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender, yang merupakan bagian dari SDGs.

Karena SDGs, jelas Rerie, adalah sebuah peta jalan bangsa-bangsa di dunia untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara di dunia dan Indonesia adalah salah satu negara yang berkomitmen untuk menjalankannya.

Rerie mengajak, semua pihak tanpa melihat sekat partai politik, golongan dan agama, untuk bahu membahu lewat gerakan peningkatan pemahaman kesetaraan gender di masyarakat dan mendorong segera lahir Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk melindungi bangsa ini dari ancaman kekerasan seksual yang terus meningkat di tanah air.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pattimura, Ambon, Dr.Elsa R.M Toule berpendapat mekanisme perlindungan terhadap kekerasan seksual bisa diberikan dalam berbagai upaya yaitu Preemtif, Preventif dan Represif.

Upaya Preemtif, menurut Elsa, bertujuan untuk meminimalkan faktor kriminogen, terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan misalnya didorong oleh faktor penyebab yaitu sosio-budaya yang belum memahami kesetaraan gender, penegakan hukum yang belum memadai.

Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan upaya Preventif, jelas Elsa, bisa melalui aturan perundangan-undangan untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan seksual.

Sementara upaya Represif lewat hukuman pidana. Ketua Pusat Penelitian Gender UMM, Dr. Hj. Sugiarti menilai untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di tengah masyarakat harus diwujudkan secara bertahap.

Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), jelas Sugiarti, dapat direalisasikan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pihak, sehingga berbagai upaya pencapaian sejumlah target di dalamnya, dapat berlanjut.

Kesetaraan gender, menurut Sugiarti, bisa diwujudkan bila pengarusutamaan gender diterapkan di setiap lini pembangunan.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Mimah Susanti mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan terhadap perempuan Indonesia dengan selalu menyajikan program siaran tanpa diskriminasi.

Diakui Mimah, saat ini KPI menghadapi tantangan agar industri penyiaran di Indonesia dapat terus memberikan tayangan yang lebih baik, di tengah meningkat pesatnya tayangan-tayangan di media sosial.

Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem yang juga Inisiator RUU PKS, Ammy A.F Surya berpendapat kehadiran UU PKS merupakan salah satu cara negara untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Cepat atau lambatnya RUU PKS disahkan menjadi undang-undang, jelas Ammy, sangat tergantung pada political will dari fraksi-fraksi di parlemen yang merupakan kepanjangan partai politik, untuk mewujudkannya.

Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat urgensi pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang seharusnya menjadi sangat kuat di masa pandemi ini. Karena, jelas Saur, kasus kekerasan domestik justru meningkat di saat terjadi isolasi sosial dalam upaya mengatasi pandemi

Dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan, Mimah Susanti (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat),
Sugiarti – (Pakar dan Aktifis Gender/ Ketua Pusat Penelitian Gender Universitas Muhammadiyah Malang/UMM)), dan Elsa R.M Toule – (Akademisi – Dosen Hukum Pidana) sebagai pembicara.

Selain itu hadir pula Ammy A.F Surya, S.H, M.Kn – (Inisiator RUU PKS/ Anggota DPR RI Periode 2014-2019/Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem), Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum – (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI/Pakar Hukum Tata Negara) dan Dr. Suyoto – (Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik & Isu Strategis DPP Partai NasDem) sebagai penanggap.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleMPR Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak ‘’Perangkap Thucydides’’
Next articleLazada Tutup Akses Barang Impor, MPR: Ayo Beli Produk dalam Negeri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here