Polres Sergai Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor

Sergai, PONTAS.ID – Polsek Firdaus berhasil mengungkap jaringan pencurian kenderaan bermotor di Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian di rumah Fransiska Simanjuntak (52) di Dusun II, Desa Gempolan, Kec Sei Bamban, Sergai.

“Selain menangkap tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik dan Kanit Reskrim Ipda Maruli Sihombing, di Mapolres Sergai, Senin (17/5/2021).

Polsek Firdaus yang menerima laporan korban pada Selasa (20/4/2021) atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5387 NP dari rumahnya ditindak lanjuti Tim Reskrim Polsek Firdaus.

Petugas kemudian mengendus salah satu tersangka JS (36) dan menangkapnya di desa Pematang Ganjang, Sei Rampah. JS mengakui perbuatannya dilakukan bersama kedua rekannya GG (38) dan JH (39). “Tersangka GG diciduk di Siria-ria Dusun XVI, Desa Seibamban,” bebernya.

Dari Hasil interogasi silang, ketiga tersangka menunjukkan barang bukti hasil curian mereka yang ternyata bukan hanya milik korban. “Petugas juga menemukan dua unit sepeda motor tanpa dokumen diduga hasil curian. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Firdaus,” jelas Kapolres lebih jauh.

Kapolres menjelaskan, saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan karena diduga kuat melakukan kejahatan lain di luar wilayah hukum Polsek Firdaus.

Dalam kesempatan itu,Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melaporkan ke kantor Polisi terdekat, “Kemungkinan dari barang bukti yang diamankan merupakan milik warga yang kehilangan,” pungkasnya.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Tanah Air
Next articleUsai Lebaran, Pemkot Jaktim Tempel Stiker di Rumah Pemudik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here