Catat! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menuturkan, stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listri, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

Namun Rida bilang, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan tersebut bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi. Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” papar Rida, dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (9/3/2021).

Mengutip paparan Rida, secara rinci, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3  Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19,” tandas Rida.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleAdminkesra Jakpus Terima Kunjungan DPRD Salatiga
Next articleMPR Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here