Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola Pasar Kalibaru, Kecamatan Celincing, Jakarta Utara, mewajibkan seluruh pedagang serta para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Hal ini berhubungan dengan program PPKM Mikro jilid II yang akan di perpanjang pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Penerapan wajib masker dilakukan karena masih adanya kekurang sadaran para pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker.
“Mereka tidak memakai masker dengan alasan selesai makan dan tidak leluasa bernapas,” Ucap Kepala Pasar Kalibaru, Suparwi kepada PONTAS.id diruangannya, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, petugas pasar bersama Tim PKO tiga pilar (TNI-Polri dan Satpol PP) sudah melakukan himbauan setiap harinya. “Tetapi masih saja ada yang membandel, hal ini tetap kita terapkan demi memutus matarantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pasar,” ujarnya.
Selain menjadi Kepala pasar Kalibaru, Suparwi juga menjabat Kepala pasar Cilincing dan Kramat Jaya. Informasinya pasar Celincing akan dibangun kembali pada tahun 2021, “tetapi hingga saat ini belum ada kelanjutannya,” jelasnya.
“Kedua pasar tersebut tidak akan beroperasi lagi sebelum saya ditugaskan,” tutupnya.
Penulis: Maya Sari / Anna Sulastri/Suwarto
Editor: Ahmad Rahmansyah




























