Bintan, PONTAS.ID – Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan tes urin terhadap personel untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kegiatan ini dipimpin Kasipropam Polres Bintan Ipda P. Hasibuan.
Kegiatan ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 Tentang Perbuatan Penyalahgunaan Narkoba.
“Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait kejadian yang dilakukan oleh Kapolsek Astana Anyar, beserta 11 anggotanya. Sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat, kata Hasibuan, Sabtu (20/02/2021).
“Kemudian Perintah Lisan dari Kabidpropam Polda Kepri pada tanggal 19 Februari 2021 tentang Perintah Opsgaktiblin di seluruh Jajaran Polda Kepri,” tambahnya.
Kegiatan ini juga di dukung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono serta dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Bintan, Kabag Sumda Polres Bintan, Kabagren Polres Bintan, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kasat Intel Polres Bintan, Kasat Samapta Polres Bintan dan Kasiwas Polres Bintan.
Data personil Polres Bintan yang telah dilakukan test urine tersebut yaitu Sat. Resnakoba 5 personel, Sat. Reskrim 5, Sat. Sabhara 5 Sat. Intelkam 1, Bag Sumda 1, Bag Ops 2, Sipropam 5 Personil dan Sitipol 1 personel.
“Sebanyak 25 Personil Polres Bintan yang melaksanakan Test Urine tersebut di nyatakan Negatif,” pungkas Hasibuan.
Penulis: Helmi Indra
Editor: Pahala Simanjuntak




























