Marak Pencurian Ikan, Menteri Trenggono Beberkan Modusnya

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik illegal fishing yang masih saja terjadi hingga sekarang.

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono dalam acara Stakeholder Briefing Kaukus Kelautan di Jakarta.

“Di tengah berbagai upaya visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita masih melihat beberapa kegiatan pencurian terkait laut Indonesia yang masih terjadi melalui praktik-praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” ujar Menteri Trenggono dalam rilis resmi yang diterima PONTAS.id, Jumat (22/1/2021).

Menteri Trenggono menjelaskan, dari hasil identifikasi terdapat 12 modus operandi yang dipakai oleh pelaku illegal fishing di Indonesia. Diantaranya tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal, hingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang.

Untuk memerangi praktik illegal fishing, KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak beberapa tahun terakhir. Mulai dari memperkuat patroli oleh tim PSDKP, bersinergi dengan penegak hukum, hingga tidak memberikan izin penangkapan ikan pada kapal asing.

“Saat ini KKP telah memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang telah memiliki izin pusat lebih dari 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia,” jelas Trenggono.

Menteri KKP berharap dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk melahirkan solusi-solusi lain dalam menjaga wilayah laut Indonesia, serta mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan.

Melindungi laut beserta sumber daya di dalamnya, menurut Menteri Trenggono, berarti menjaga kedaulatan sekaligus sebagai upaya mewujudkan pertumbuhan industri kelautan dan perikanan dalam negeri. Disamping itu, langkah ini bagian dari usaha menjamin ketahanan pangan khususnya yang mengandung protein.

“Tiba saatnya bagi kita untuk menjaga seluruh kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia berkelanjutan. Sudah saatnya kita melakukan langkah strategis suatu kebijakan untuk membangun kekuatan pertahanan guna mengamankan wilayah laut Indonesia yang begitu luas dan sangat kaya, mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi, dan memastikan tercapainya ketahanan pangan, terutama sumber protein dari ikan. Tugas kita bersama untuk mencari solusi komprehensif terhadap pencegahan praktik-praktik lainnya,” tandasnya

Previous articleLurah Atik Bagikan Masker di Wilayah Galur
Next articleOTT 30 Juta, Kadis Sosial Sergai Terancam Hukuman Seumur Hidup

1 COMMENT

  1. saran pak, perlu mengektifkan fungsi pengawasan pada wilayah Kabupaten/kota yang selama ini tidak jalan sebagaimana diatur dalam uu 23. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk menjaga dan melesyarikan sumberdaya kita, bila kita ingin aumberdaya kita melimpah namun tifak ada fungsi pengawasan pada wilayah kabupaten/kota maka pasti terdapat kecolongan upaya ilegal fishing. mohon pertimbangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here