Buang Limbah Berbahaya, Pemkab Pasuruan Siapkan Sanksi Berat

Pasuruan, PONTAS.ID – Pembuangan Limbah cair di pemukiman membuat resah warga Dusun Pendem, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pasalnya, pembuangan limbah di lokasi persawahan ini selain menimbulkan mau tak sedap, juga membuat tanaman warga mati.

“Akan kami tindaklanjuti ke lokasi pembuangan limbah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto kepada PONTAS.id, Senin (4/1/2021).

Jika terbukti tanpa ijin dan berpotensi menimbulkan bahaya kepada warga sekitar, pihaknya kata Heru akan langsung melakukan penghentian operasi perusahaan yang mengeluarkan limbah itu.

“Pertama kami akan koordinasi dengan Satpol PP, dan kemudian melakukan pengecekansesuai yang diamanatkan Perda atau aturan yang ada,” tegasnya.

“Sepengetahuan kami, pembuangan limbah di Karangsono Wonorejo itu tidak memiliki ijin, dan limbah yang dihasilkan juga berbahaya,” ungkapnya .

Sebelumnya, warga dusun Pendem mengaku limbah cair yang dibuang itu berada di tanah miliknya dan telah mendapatkan kompensasi dari aparat Desa setempat, “Beberapa kali saya diberi kompensasi,” ungkap Samsul.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Karangsono belum merespon pertanyaan wartawan yang disampaikan ke ponselnya.

Penulis: Samsul Arifin /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPD Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kedelai
Next articleProses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Perlu Kontrol Ketat

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here