Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Menaker

Menaker, Ida Fauziyah

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan upah minium 2021 tidak naik dan mengikuti upah minimum 2020 karena dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha.

Dia menjelaskan kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menunjukkan, dampak negatif dari merebaknya virus Corona membuat dunia usaha kesulitan membayar upah.

“Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Yang pertama bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah,” kata Ida, Selasa (27/10/2020).

Demi menjaga keberlangsungan usaha maka pemerintah memutuskan upah tahun depan tak ada perubahan.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Dia menjelaskan pula dasar hukum dalam menetapkan upah minimum tahun depan, yakni tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

“Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut maka kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” tambahnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePurna Tugas, MKKS Anugerahi Kadisdik ‘Bapak Inovasi Pendidikan Sergai’
Next articleAkibat Corona, KAI Rugi Rp 2,5 Triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here