Soal Anggaran Mobil Dinas, Komisi III Bakal Panggil KPK

Herman Herry
Herman Herry

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi III DPR akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasanya terkait dengan sorotan publik soal
anggaran mobil dinas untuk pimpinan hingga Dewas Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menjelaskan soal Komisi III tak lagi membahas detail anggaran mitra kerja mereka secara terperinci. Pembahasan anggaran mitra kerja tak terperinci itu dikarenakan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

“Kami (Komisi III) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 tidak lagi membahas detail anggaran hingga satuan tiga. Kami hanya membahas pada tataran program saja. Jadi pembahasan anggaran di DPR hanya bersifat makro saja, sedangkan mikronya ada di kementerian atau lembaga terkait,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Secara umum, kata Herman, program dan anggaran KPK cukup baik. Namun, soal anggaran mobil dinas petinggi KPK, Herman menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

“Berdasarkan pemaparan program anggaran pimpinan KPK di Komisi III, kami melihat sesungguhnya pada tataran program sudah baik. Jadi, mengenai detail pembelian mobil dinas sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan berdasarkan tata tertib di DPR, usai APBN 2021 diketok oleh DPR bersama pemerintah, masing-masing kementerian dan lembaga akan mengirimkan satuan tiga mereka ke DPR paling lambat 30 hari setelah diketok dan ditetapkan. Namun, hingga kini Komisi III belum menerima satuan tiga tersebut karena DPR masih masa reses.

Herman mengatakan dalam masa sidang DPR selanjutnya akan memanggil pimpinan dan Dewas KPK meminta penjelasan soal anggaran mobil dinas. Masa sidang DPR selanjutnya akan dimulai pada 8 November 2020.

“Sampai saat ini kami belum menerima satuan tiga tersebut karena DPR masih di dalam masa reses. Tentunya pada masa sidang selanjutnya kami di Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kami, akan mengadakan RDP untuk membahas masalah ini dengan pimpinan dan Dewas KPK untuk meminta penjelasan mengenai pagu anggaran mobil dinas tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan terkait pimpinan KPK selama ini belum memiliki mobil dinas. Ali menyebut pimpinan dan pejabat struktural hingga kini masih memakai kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor.

“Pimpinan dan struktural hingga kini ini memakai kendaraan pribadi sampai kantor,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/10).

Lalu bagaimana jika ada kegiatan di luar kantor KPK? Ali menyebut, jika ada kegiatan ke luar kantor, pimpinan dan pejabat KPK menggunakan kendaraan operasional kantor.

“Jadi tidak ada mobil dinas jabatan, baik pimpinan maupun struktural,” ucap Ali.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal anggaran mobil baru. Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak akan menerima mobil baru.

“Kalau Dewas tidak pernah mengusulkan untuk pembelian mobil dinas bagi Dewas. Soal anggaran, kami tak pernah mengusulkan itu dan kami tak pernah diajak bicara soal ada pengusulan seperti itu. Jadi kalau sikap kami, kami jelas, kami sesuai dengan Perppres itu kami kan sudah mendapat tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu, jadi kami akan menolak,” kata Tumpak kepada wartawan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePLN Siap Operasikan PLTS di Pulau Sebira
Next articleBawa Sabu, 2 Warga Siantar Mendekam di Polres Tebingtinggi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here