Pertamina dan Kemendagri Bangun 4.308 Pertashop

Jakarta, PONTAS.ID – Sinergi Pertamina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk membangun 4.308 Pertashop di wilayah desa tidak hanya untuk mendekatkan layanan BBM dan LPG kepada masyarakat di pelosok neger,i tetapi juga sekaligus akan turut menumbuhkembangkan potensi desa sehingga turut serta mendukung cita-cita Indonesia Maju.

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian, menegaskan, hadirnya Pertashop diharapkan akan turut mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perdesaan, mendorong tumbuhnya inovasi desa melalui kemitraan serta turut berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa.

”Program Pertashop sebagai salah satu wujud pembinaan umum Kemendagri terhadap Pemerintah Daerah dan Desa dalam upaya menumbuhkembangkan pola inovatif percepatan peningkatan kapasitas serta tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang bertumpu pada proses pembelajaran manajemen di dalam masyarakat, yang nantinya dapat menumbuhkan simpul-simpul jaringan pemberdayaan untuk memperkuat ekonomi lokal,” ujar Tito.

Tito menambahkan, konsep Pertashop ini, bertujuan melayani kebutuhan BBM seluruh wilayah Indonesia, mendekatkan konsumen akhir, dan pengembangan penguasaan outlet sampai level ke perdesaan.

“Konsep yang dikembangkan dalam Pertashop ini adalah skema kerjasama antara Pemerintah, Pertamina dan Mitra Desa,” imbuh Tito.

Menurut Tito, kolaborasi Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan Pertamina merupakan penguatan dan reorientasi kembali pendekatan pembangunan pemerintahan Desa dengan paradigma baru untuk menjawab ketertinggalan pembangunan desa yang berdampak terhadap masyarakat dan menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengarusutamaan Desa dalam Pembangunan Nasional.

Mendagri berpesan agar Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa, senantiasa mengacu pada Nota Kesepahaman Kerjasama antara Kemendagri dan Pertamina agar dapat segera melakukan pemetaan lokasi potensial dengan omset 400 liter/hari.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga agar turut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembangunan dan pengoperasian Pertashop yang dapat membantu menumbuhkembangkan potensi Desa, serta tidak memanfaatkan program Pertashop untuk kepentingan politik.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, menambahkan, secara nasional terdapat 3.827 kecamatan dengan status 2.376 kecamatan yang belum ada lembaga penyalur namun bisa diakses langsung oleh mobil tangki penyalur Pertamina, serta sebanyak 1.451 kecamatan masih terkendala dengan akses mobil tangki penyalur.

Menurut Nata, pada tahun 2020 ini, ada 4.308 outlet masuk dalam target rencana percepatan dan pengembangan program yang sebarannya terbagi di daerah berkembang sebanyak 2.376 outlet dan sebanyak 1.932 outlet berlokasi di daerah yang potensial antara lain Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan, hingga Agustus 2020, Pertamina telah merealisasikan pembangunan 500 unit Pertashop yang telah dan siap beroperasi di 23 provinsi dari target 4.308 unit. Pertashop pada tahun 2020 akan menjangkau 3.827 kecamatan yang belum memiliki Lembaga penyalur BBM dan LPG.

Menurut Nicke, pembangunan Pertashop akan terus berlanjut sampai seluruh kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur BBM dan LPG kecamatan terwujud.

”Pertamina akan memprioritaskan pelaku UMKM serta lembaga usaha yang ada di Desa sebagai pengelola Pertashop,” ujar Nicke, dalam siaran persnya, Selasa (18/8/2020).

Pertashop, lanjut Nicke, sejalan dengan Program Pertamina One Village One Outlet (OVOO) sehingga nantinya akan menjadi pusat ekonomi baru yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa.

”Bagi Pertamina, Pertashop dan juga BBM Satu Harga  merupakan pelaksanaan amanah undang-undang untuk menyediakan energi hingga pelosok negeri untuk mewujudkan energi yang berkeadilan demi terwujudnya Indonesia Maju sesuai yang dicita-citakan,” pungkas Nicke.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleAwas! Palsukan Uang Baru Rp 75 Ribu Terancam Pidana 15 Tahun
Next articleKementerian dengan Pagu Anggaran Besar di RAPBN 2021, Ini Kata Komisi XI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here