Jakarta PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Jokowi yang menghormati keputusan PTUN.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini presiden yang akan memulihkan kembali jabatan Komisioner KPU dan mencabut Keppres pemecatan tidak hormat itu,” kata Guspardi, Minggu (9/8/2020).
Menurut politikus PAN ini, sebagai tindak lanjut keputusan PTUN yang memenangkan Evi Novia Ginting ( Penggugat ), Presiden Jokowi harus segera mengembalikan Evi sebagai komisioner KPU pusat.
“Mencabut Keppres pemecatan tidak hormat dan mengembalikan Evi sebagai komisioner yang permanen dan dipulihkan nama baiknya agar dapat segera di eksekusi” ucapnya
Kedepannya, mantan anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar 3 priode itu berharap tim hukum kepresidenan bisa mencermati dan memberikan saran yang akurat sebelum presiden mengeluarkan keputusan. Sebab, adanya gugatan terhadap keputusan presiden menunjukkan ada celah hukum dan dinilainya menjadi preseden buruk.
“Presiden juga punya tim hukum, apakah sudah betul keputusan yang diambi, DKPP hanya merekomendasikan yang menentukan putusan adalah presiden,” kata Legislator dapil Sumbar 2 tersebut
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatannya dari jabatan komisioner KPU. PTUN membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemecatan Evi.
Dalam salinan putusannya, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak presiden. PTUN juga menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp332 ribu. Selain itu, presiden wajib mengembalikan Evi ke posisinya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany



























