Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian ESDM telah mengeluarkan beleid soal penetapan harga patokan mineral (HPM) melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Dengan demikian, HPM memiliki dasar hukum yang kuat dan hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh industri.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, mengatakan, penetapan HPM telah dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku di seluruh dunia.
“Sesungguhnya formula yang terjadi di beberapa perjanjian pembelian dan penjualan di seluruh negara, yang ke China sendiri, formulanya persis sama dengan kita, tidak ada unsur yang namanya memasukkan faktor koreksi yang kedua yaitu Fe dan faktor koreksi yang ketiga yaitu rasio SiO2 dan Mg, tidak ada. Ini kita berlaku secara internasional bahwa formula itulah yang diberlakukan,” beber Yunus, melalui keterangannya, Selasa (18/5/2020).
Adapun menurutnya, formula perhitungan HPM Indonesia sama persis yang digunakan di China dan secara internasional. Sementara untuk pengawasan lanjutan, Kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan.
Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah.
“Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.
Ia lantas menuturkan, lahirnya Permen No 11 Tahun 2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu dan melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. Dan, rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi.
“Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.
“Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” sambungnya.
Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, sambungnya, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny