Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pengelola Pasar Kedoya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tidak menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Corona Virus disease (Covid-19). Padahal, 30 ribu jiwa lebih warga di sekitar pasar yang harus dilindungi dari virus mematikan itu.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak April lalu. Bahkan, mantan Menteri Pendidikan itu juga telah menerapkan sanksi pagi pelanggar PSBB dengan terbitnya Pergub DKI Nomor: 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.
Pantauan PONTAS.id pada Selasa (19/5/2020), tidak terlihat ada petugas yang mengukur suhu tubuh terhadap pengunjung yang masuk ke areal pasar.
Pengelola pasar juga tidak menyediakan tempat cuci tangan di titik-titik masuk ke areal pasar. Demikian halnya cairan pembersih tangan (hand sanitizer) tidak terlihat di sekitar areal pasar.
Parahnya lagi, pedagang yang berjualan bahan non pangan masih beroperasi seperti hari biasa, meskipun PSBB telah diberlakukan selama dua tahap lantaran status Ibu Kota sebagai Episentrum Covid-19.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pasar Kedoya belum memberikan tanggapan karena saat ditemui tidak ada di ruangannya. PONTAS.id masih berupaya untuk menemui Kepala Pasar Kedoya untuk meminta tanggapan.
Penulis: Deddy Muttaqin/Edi Prayitno
Editor: Riana Agustian