Terbitkan SK, Jam Operasional Bus AKAP Dibatasi

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Bidang Transportasi.

Dalam SK itu, Syafrin membatasi seluruh jam operasional angkutan bermotor umum dan angkutan perairan yang berada di wilayah Jakarta. Sehingga, seluruh moda operasional seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), kapal-kapal laut di dermaga penyeberangan Kepulauan Seribu, dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Syafrin menegaskan sudah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk bersinergi dengan operator bus AKAP yang memiliki rute dari dan ke Jakarta agar mematuhi jam operasional tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait ini,” ungkap Syafrin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (11/4/2020).

Syafrin menegaskan jam operasional halte, stasiun, terminal serta fasilitas penunjangnya, dan pelabuhan akan dibatasi operasional pada pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Pembatasan penumpang juga diberlakukan di semua moda transportasi. Semua moda hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas maksimalnya. Semisal dalam bus AKAP yang menggunakan bus besar reguler di setiap baris kursi maksimal hanya boleh diisi oleh dua orang penumpang.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hendak menghentikan total operasional bus AKAP untuk mencegah penyebaran covid-19 karena Jakarta telah menjadi episenter virus korona. Namun, hal itu dijegal oleh Kemenhub yang meminta penundaan sampai ada kajian ekonomi.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleGanjar Siapkan TMP Untuk Tenaga Medis Gugur Akibat Covid-19
Next articlePSBB Kota Bogor Akan Berlaku Mulai 15 April

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here