Alih Fungsi, DPRD Desak Tutup Pasar Kebon Bawang

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B, Hasan Basri Umar mengusulkan pasar Kebon Bawang yang terletak di Jalan Swasembada Barat XVI RW.14, Kebon Bawang, Jakarta Utara dijadikan sebagai kantor lurah.

Pasalnya, kondisi pasar tersebut sepi dan tidak berfungsi layaknya pasar pada umumnya dan ditengarai menjadi lahan pungutan liar (Pungli) oleh oknum tertentu.

“Dari pada tidak sesuai fungsinya, lebih baik untuk kantor kelurahan Kebon Bawang,” ujar Hasan Basri Umar usai menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (12/2/2020).

Menurut Hasan Basri, selain lahan milik PD Pasar Jaya itu lebih luas, kantor lurah Kebon Bawang saat ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas gedung Rumah Sakit Umum Kecamatan (RSUK) Tanjung Priok, “Sekarang ini kan lahan kelurahan sempit, sedangkan mau parkir saja susah nantinya setelah pindah bisa untuk memper besar RSUK,” katanya.

Hasan Basri mengatakan, sejak diresmikan pada 2016 lalu kondisi pasar tersebut sepi, bahkan kios-kios banyak yang kosong. “Sejak peresmian pasar oleh Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok waktu itu, hingga saat ini pasar tersebut tak berfungsi, bahkan kios-kios jadi tempat jualan kayu,” ujarnya.

Ia menilai pembangunan pasar di lokasi tersebut tak tepat sasaran, padahal tujuan awalnya pasar tersebut untuk pedagang yang berjualan dipinggir kali Jalan Swasembada Raya.

“Tadinya kan pasar itu untuk para pedagang yang berjualan dipingir kali, namun ketika para pedagang ingin pindah ternyata kios yang berada di pasar tersebut telah ditempati orang lain,” kata Hasan Basri.

Hasan menduga ada orang yang menyewakan kios untuk pedagang kepada orang lain. Dugaan tersebut muncul lantaran Anggota DPRD DKI Komisi B tersebut ditawari kios oleh seseorang. “Saya kesana dua kali ditawari kios terus,” imbuhnya.

Terlebih kata Hasan Basri, halaman parkir pasar juga dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dengan menyewakan parkir terhadap kendaraan pribadi roda empat.

“Setiap hari dipasar tersebut ada beberapa orang yang mengelola lahan parkir sampai malam dan uang parkir tersebut juga tidak ada ke lingkungan setempat, ada orang tertentu dipasar tersebut,” jelasnya.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Riana Agustian

Previous articleKementan Targetkan Ekspor Kunyit Capai 8.015 Ton Tahun Ini
Next articlePUPR Selesaikan 17 Sarpras Pendidikan di Provinsi Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here