Jakarta, PONTAS.ID – Kasus masyarakat yang tertipu investasi ilegal atau investasi bodong masih terjadi. Menurut anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, masih banyak masyarakat yang belum mempelajari dan memahami sistem ataupun risiko investasi keuangan.
Ini tanpa kecuali masyarakat di pedesaan. Akibatnya, banyak yang tertipu lantaran tergiur keuntungan berlibat yang dijanjikan lembaga investasi abal-abal.
“Penipuan berkedok investasi harus benar-benar diberantas karena angat merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Banyak kasus terkait investasi bodong yang menelan kerugian puluhan triliun,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).
Ia pun meminta masyarakat mewaspadai investasi bodong. Menurutnya, masyarakat sebaiknya mengenal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) sebagai regulator, agar tidak tertipu investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Misbakhun menyatakan, masyarakat yang menjadi nasabah perbankan ataupun lembaga keuangan lainya hendaknya mengenali OJK. Sebab, OJK memiliki fungsi penting dalam melindungi konsumen perbankan.
“OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi. Yang diatur dan diawasi adalah lembaga jasa keuangan, sementara yang dilindungi bapak dan ibu semua ini, konsumen jasa keuanganya,” tutur Misbakhun.
Ia pun mendorong warga makin melek terhadap layanan keuangan. Misbakhun mewanti-wanti konstituennya untuk menghindari lembaka layanan keuangan yang tak tercatat di OJK.
“Ada banyak jenis investasi bodong atau ilegal, sehingga masyarakat perlu mengenali hal tersebut. Sudah menjadi tugas Komisi XI DPR untuk mengadakan penyuluhan tentang investasi bodong atau ilegal agar masyarakat tidak mudah tertipu,” sebut Misbakhun.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany