Sergai, PONTAS.ID – Miris melihat kondisi keluarga Johan Wijaya (37) pemilik Apotik Happy di Perbaungan,entah masalah apa Happy (31) yang tak lain adalah istri Johan Wijaya dan Mertua perempuannya Phek Mi Au (54),terlibat saling membuat pengaduan dalam kasus pengeroyokan.
Akibatnya, Jefri (67),Can Goek Un (62) warga jalan Bugis Medan orang tua Johan Wijaya dan Suhadi Wijaya (40) Abang kandungnya warga Perbaungan – Sergai diadukan ke Polisi hingga kasusnya ke Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai).
Beberapa waktu yang lalu, orang tua dan Abang kandung Johan Wijaya, dituntut JPU dari Kejari Sergai Tumpak S saat sidang di PN Sergai dengan ancaman 2 bulan penjara. Dalam kasus mengeroyok Happy dan Ibu Kandungnya Phek Mi Au.
Kembali kasus berbalik, Happy dan Ibu kandungnya Phek Mi Au warga komplek Maryland di Lubuk Pakam (Deli Serdang),oleh JPU dari Kejari Sergai, Lusiana br Siregar dalam kasus pengeroyokan terhadap Jefri dan Can Goek Un yang tak lain Mertua dan Besan Tetsangka, Senin (1/10-2019).
Menurut Jaksa Lusiana, pada hari Jum’at (21 Desember 2018) ketika itu Jefri (67) dan Chan Goek Un (62) selaku ayah/ibu Mertua Happy, datang kerumah anaknya Apotik Happy di jalan Cempaka Perbaungan. Melihat rumah anaknya dikunci, sesuai pesan anaknya (Johan Wijaya) yang masih berada di Medan kepada abangnya Suhadi Wijaya yang bertempat tinggal di jalan Kabupaten – Perbaungan, untuk membuka rumahnya yang dikunci istrinya.Sebab hape dan dompet serta surat berharga, tertinggal didalam rumah sewaktu Johan pergi.
Tak terima rumahnya dibuka paksa, Happy sempat bertengkar dengan kedua Mertuanya dan Abang iparnya, akhirnya pertikaian Hapy dibantu Ibu Kandungnya Phek Mi Au dituding melakukan pengeroyokan kepada kedua Mertua yang sudah tua itu. Sementara Abang iparnya saat kejadian lagi. turun ke ruangan bawah.
Akibat kejadian ini, Mertua dari Happy membuat Laporan ke Polsek Perbaungan, dan entah bagaimana caranya Phek Mi Au (mertua Johan Wijaya) juga membuat LP dengan kasus yang sama yakni Pengeroyokan.
Kasus sama-sama mengadu ini sempat terkatung katung, karena kedua belah pihak saling bersikukuh dengan kebenaran masing-masing.Informasi yang diperoleh dari tetangga, bahwa Lahan Apotik Happy di Perbaungan masih tercatat atas nama Jefri (orangtua dari Johan Wijaya) yang beralamat Jalan Bugis Medan.
Secara tegas, JPU Lusiana br Siregar men jelaskan dalam tuntutannya bahwa, perbuatan Happy dan Ibunya Phek Mi Au (kasus terpisah),dinyatakan bersalah dan berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan saksi untuk ini Happy dan Ibunya Phek Miau dituntut hukuman 2 bulan penjara.
Untuk mendengarkan pledoi dari Pengacara Tersangka, Hakim Ketua Rio Barten Pasaribu didampingi Hakim Anggota Agung Cory F. D. Laia dan Febriani menunda sidang sampai hari Kamis (3/10-2019).
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM