Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong peningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan membuat peraturan menteri mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada bangunan industri.
“Saya sangat dorong pembangunan pembangkit listrik tenaga surya yang di atap-atap itu. Ini sekarang kita menyesuaikan bikin peraturan yang kondusif supaya industri mau membangun PLTS,” tutur Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Ia lantas melanjutkan, peraturan tersebut nantinya memang tidak akan mewajibkan semua bangunan industri memasang PLTS atap. Tapi, industri secara umum akan terdorong untuk memasang PLTA atap.
Pasalnya kata dia, penggunaan PLTS bukan hanya sekadar menghemat biaya tenaga listrik yang harus mereka bayar tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
“Tidak diwajibkan, (tapi) pasti tergerak lah karena bisa lebih efisien. Ditunggu saja (aturannya),” tukasnya.
Jonan menilai, pengembangan dan pemanfaatan PLTS sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong memperbanyak pembangunan PLTS untuk mengurangi polusi udara.
“Ini arahan presiden harus bangun banyak lho, supaya mengurangi polusi dan sebagainya,” tutupnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny