Pengamat: Sejak Awal, Metode BPJS-Kes Berpotensi Mengalami Kerugian Besar

BPJS Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJS-Kes) demi mengatasi defisit keuangan yang selalu menimpa pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan akan dilakukan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang.

Adapun rinciannya, iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

Meganggapi hal itu, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Muhammad Teguh Maulana, menyebut, kenaikan iuran tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terkait defisit BPJS Kesehatan saat ini. Di mana, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

“Sejak awal program JKN tersebut dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih berpotensi untuk mengalami kerugian yang besar,” tutur Teguh, Sabtu (7/9/2019).

Untuk itu, tutur dia, seharusnya pemerintah meninjau ulang model pembiayaan JKN, khususnya BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi.

“Akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan sendiri tidak pernah diselesaikan,” kata Teguh.

Penulis: Riana

Editor: Luki

Previous articleSah! Zain Nozal Komandoi IKAPTK Medan hingga 2022
Next articleSoal Perlindungan TKI, Fahri Hamzah: Justru yang Lamban Itu Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here