Aset Desa Masuk Pengawasan KPK, Pemkab Mesuji Ingatkan Kades

Mesuji, PONTAS.ID – Seluruh bidang tanah yang masuk dalam aset milik Desa merupakan salah satu item yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Mesuji, Sunardi.

“Dari delapan indikator, salah satunya aset milik desa,” kata Sunardi kepad PONTAS.id,  Senin  (29/7/2019).

Menurut Sunardi, pengawasan KPK terhadap aset milik pemerintah desa, meliputi jalan dan bangunan. Aset ini juga harus didaftarkan ke Sistem  Aplikasi Desa.

“Apabila tidak didaftarkan itu menyalahi aturan. Diharapkan agar semua desa yang ada di Kabupaten Mesuji dapat segara mencatat aset-aset desa yang didanai melalui Anggaran Dana Desa,” kata Sunardi.

Penulis: Aan Setiawan
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article54 Warga Asahan Positif Idap AIDS
Next articlePemkot Jakarta Utara Libatkan IPB dan PDHI Periksa Hewan Kurban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here