Mesuji, PONTAS.ID – Seluruh bidang tanah yang masuk dalam aset milik Desa merupakan salah satu item yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Mesuji, Sunardi.
“Dari delapan indikator, salah satunya aset milik desa,” kata Sunardi kepad PONTAS.id, Senin (29/7/2019).
Menurut Sunardi, pengawasan KPK terhadap aset milik pemerintah desa, meliputi jalan dan bangunan. Aset ini juga harus didaftarkan ke Sistem Aplikasi Desa.
“Apabila tidak didaftarkan itu menyalahi aturan. Diharapkan agar semua desa yang ada di Kabupaten Mesuji dapat segara mencatat aset-aset desa yang didanai melalui Anggaran Dana Desa,” kata Sunardi.
Penulis: Aan Setiawan
Editor: Pahala Simanjuntak