Lengkapi Berkas Kasus Leni Silaban, Polres Asahan Gelar Rekonstruksi

Asahan, PONTAS.ID – Polsek Pulau Raja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atas nama Leni Silaban (korban) yang terjadi pada 7 Maret 2010 dan diduga dilakukan tersangka MR, Kamis (11/7/2019).

Rekontruksi dilakukan di Mapolsek Pulau Raja dan diperagakan langsung oleh tersangka MR dalam 16 adegan.

Adegan mulai dari pertemuan tersangka dengan korban hingga saat tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu kali dan kemudian meninggalkan korban di TKP ketika korban sudah tidak bernyawa.

“Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolsek Pulau Raja, AKP AR Manurung.

Manurung juga menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan para saksi.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKejaksaan Agung Seret Buronan Penipuan Bilyet Giro dari Apotik
Next articleIndustri Pariwisata Menanti Dampak Positif Penurunan Tarif Tiket Pesawat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here