Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan, penerapan tarif batas baik atas dan bawah ini membuat harga tiket menjadi mahal, bahkan pada saat musim yang sepi penumpang.
“Tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi,” ujar Nawir di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dia mengungkapkan, penerapan tarif batas tersebut sebenarnya juga merugikan konsumen. Sebab, konsumen tidak bisa memilih untuk mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika tiket dipesan jauh-jauh hari.
Berbeda ketika tarif batas ini belum diterapkan, di mana konsumen bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika memesan sejak jauh hari.
“Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat kita untuk membeli tiket penerbangan. Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal,” jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Nawir, agar harga tiket pesawat bisa kembali terjangkau bagi masyarakat, maka perlu adanya penghapusan terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, dengan penghapusan ini juga akan membuat harga tiket yang ditawarkan maskapai makin kompetitif.
“Yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif,” tandas dia.
Efektif Seminggu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab, kebijakan atas turunnya harga tiket pesawat akan berlaku dalam waktu dekat.
“Kebijakan ini akan efektif dalam satu minggu, diharapkan maskapai sudah jual tarif tersebut, keberlangsungan maskapai udara harus kita jaga,” jelas Budi Karya di Jakarta.
Budi Karya mengatakan, hal ini bisa terjadi berkat dukungan dari berbagai pihak. Ia berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sehingga penurunan tarif tiket pesawat bisa terealisasi.
“Saya apresiasi Kemenkeu, Kemenko yang sudah inisiasi agar yang jadi beban airline itu menurun, terkait jasa penyewaan pesawat udara dan impor pesawat udara dan suku cadang,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta para maskapai untuk mematuhi aturan yang ada. “Marilah kita tunggu para airline akan turunkan dengan dasar arahan Menko perekonomian,” tandas dia.
Biaya Jasa Bandara Turun
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi menambahkan, pihaknya sepakat untuk menurunkan biaya jasa bandara. Hanya saja, hal itu dapat dilakukan dengan menyesuaikan usulan besaran penurunan tiket oleh pihak maskapai.
“Kalau ditanya besarnya berapa, ya tergantung mereka mau turunin berapa terhadap harga tiket. Dalam waktu 1 minggu ini mereka akan menetapkan nih rute LCC mau ke mana, dari situ baru, (penyesuaian)” kata Faik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu dan tidak berlaku secara menyeluruh.
“Itu telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC, tidak yang sudah level bukan LCC silakan saja. Rakyat concern berkepentingan dengan yang LCC. Penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan jadwal tertentu,” kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Darmin mengaku belum ingin menyebutkan berapa besar persentase penurunannya dan pada jadwal penerbangan LCC mana saja. Dia memberikan kewenangan pengumuman penurunan harga tiket pesawat kepada masing-masing maskapai LCC.
“Berapanya nanti seminggu dari sekarang. Penerbangan berapa nanti lah akan diumumkan oleh masing masing maskapai,” ujar dia.
Adapun, alasan utama pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada penerbangan LCC karena ingin mengakomodasi keinginan masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan tanah air.
“Pemerintah ingin memberi, merespons harapan-harapan masyarakat itu. Tapi di pihak lain pemerintah mau tidak mau memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan kita,” ungkap dia.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian