Jakarta, PONTAS.ID – Untuk menindaklanjuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada 3 Mei 2019 yang membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko serta pejabat pada 10 Kementerian/Lembaga melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat (12/06/2019).
Pertemuan ini adalah salah satu langkah yang diinisiasi KSP untuk melakukan koordinasi tingkat Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Menurut Mueldoko, Pemerintah sedang berusaha mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah yang ditempuh melalui koordinasi antar Kementerian dan Lembaga, serta membangun sinergi penanganan lintas Kementerian dan Lembaga.
“Kami mengundang 12 Kementerian dan Lembaga termasuk TNI-POLRI guna mencari upaya bersama bagaimana konflik-konflik agraria yang kita kenali selama ini menjadi cepat terselesaikan,” tambahnya.
Upaya ini tentu saja disambut baik oleh Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil optimistis penyelesaian konflik agraria akan segera tercapai.
“Beberapa konflik, seperti Teluk Jambe dan di Karawang berhasil diselesaikan. Memang masih ada beberapa konflik yang kompleks. Namun, inisiasi pola koordinasi antar kementerian dan lembaga yang hari ini dibicarakan membawa langkah penyelesaian ke arah titik terang,” ujar mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini.
“Tahun lalu kita menyelesaikan sampai dengan 1.500 kasus, tetapi kasus ini terus ada, diselesaikan ini ada kasus yang lain, tetapi ATR/BPN sekarang membuat program yang lebih sistematis, supaya kasus di masa depan menjadi minimum atau tidak ada sama sekali kita bikin program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tambah Sofyan A. Djalil.
Dalam kesempatan, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan peran penting koordinasi lintas kementerian/lembaga, mengingat kewenangan kehutanan sudah tidak berada di level pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah provinsi turut memainkan peran penting dalam penyelesaian konflik agraria di area hutan.
“Melalui koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi penting untuk terlibat dalam inisiasi penyelesaian konflik agraria. Artikulasi teknis dalam desain koordinasi akan positif mendorong implementasi rencana penyelesaian konflik agraria,” ujarnya. Siti Nurbaya Bakar juga menyampaikan bahwa melalui koordinasi, persoalan pengakuan wilayah masyarakat adat yang selama ini menjadi polemik akan potensi diselesaikan.
Pada RTM ini disepakati pembentukan Desk Penanganan Konflik Agraria Lintas Kementerian dan Lembaga, dengan KSP sebagai simpulnya. Penanganan 167 kasus prioritas akan dilakukan melalui desk lintas Kementerian/Lembaga ini di mana setiap dua bulan sekali akan dievaluasi perkembangannya.
Kasus Konflik Agraria
Untuk diketahui, Sejak dibentuk (2016-2019), TPPKA-KSP menerima laporan konflik agraria sejumlah 666 kasus, seluas 1.457.084 hektare, dan sedikitnya 176.132 kepala keluarga terdampak. Pada awalnya, sebagian dari kasus yang dilaporkan warga ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
Selanjutnya, diteruskan kepada KSP dan ditangani oleh TPPKA. Selain itu, TPPKA juga menerima pengaduan dari surat, surat elektronik dan pengaduan langsung dari masyarakat. Hasil analisis TPPKA, diketahui sebagian besar konflik agraria yang diadukan masyarakat dikarenakan mal-administrasi pelayanan pertanahan, tumpang tindih izin/konsesi atas tanah, proses pemberian ganti kerugian yang tidak adil, dan berlarutnya penyelesaian akibat pendekatan yang semata-mata legal formal, dan sebagainya.
Berdasarkan profil pengaduan 666 kasus tersebut, terdapat 413 kasus memiliki informasi
pendukung yang cukup sehingga dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan analisa TPPKA sedikitnya 167 kasus yang dapat diselesaikan dalam jangka pendek, 92 kasus diselesaikan dalam jangka menengah, dan 154 kasus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama. Selanjutnya, 253 kasus belum memiliki informasi pendukung yang lengkap sehingga belum ditindaklanjuti.
Untuk mempercepat penyelesaian 167 kasus dengan kategori dapat diselesaikan dalam jangka pendek, TPPKA-KSP mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu, 12 Juni 2019 di Gedung Binagraha, Jakarta. RTM adalah sebuah koordinasi Kepala Staf Kepresidenan dengan para menteri teknis terkait, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM