Tak Bayar THR Karyawan, Menaker: Siap-siap dapat Sanksi

Menaker Hanif Dhakiri menjawab wartawan soal kenaikan UMP 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan para perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Pasalnya, jika sampai tidak ada pembayaran THR akan siap-siap mendapatkan sanksi.

Sanksinya sendiri dijelaskan Hanif bisa berupa sanksi teguran tertulis secara administratif.

Paling parah menurut Hanif perusahaan bisa dibatasi kegiatan usahanya bila tidak membayarkan THR ke karyawannya.

“Ada dan sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha kalau dia nggak mau bayar,” sebut Hanif di Pusat Komando Pengawasan Pembayaran THR di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindak semua pengusaha maupun perusahaan yang tidak bayar pajak.

“Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar lah, THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misal 12 bulan harus satu kali gaji eh kurang bayarnya,” kata Hanif.

Sekedar informasi, Hanif hari ini meresmikan pembukaan Pusat Komando Pengawalan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka dari hari ini hingga tanggal 10 Juni di Kantor Kemnaker.

“Bagi yang THRnya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai,” kata Hanif.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleIndonesia Buka Peluang Ekspor Komoditas Pertanian ke Brazil
Next articleWakil Bupati Tangerang Pimpin Upacara Harkitnas ke 111