Besok KPU Tebingtinggi Gelar PSU di TPS 15

Tebingtinggi, PONTAS.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, 27 April 2019.

“Ditemukan tiga pemilih yang berasal dari luar daerah yanpa menggunakan formulir A5 turut mencoblos pada Pemilu serentak pekan lalu,” ungkap Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Huriadi Panggabean, di kantor KPU Tebingtinggi, Kamis (25/4/2019).

Huriadi tampak didampingi, Komisioner Divisi Hukum dan pengawasan KPU, Muklis Mochtar dan Kordiv Sosialisasi KPU Tebingtinggi Emil Sofyan.

“Pemungutan suara ulang (PSU) akan kita gelar di TPS 15 Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi,” jelas Huraidi.

Sementara itu, Muklis Mochtar menambahkan gelaran PSU ini setelah pihaknya menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Bajenis tertanggal 22 April yang lalu ke PPK Bajenis, “Terkait dengan prosedur pendaftaran pemilih,” kata dia.

“Kecurangan tidak ada, tapi di TPS 15 tersebut terdapat tiga pemilih yang menggunakan e-KTP bukan warga Tebingtinggi,” jelasnya.

Tiga warga tersebut kata Muklis, menyalurkan suaranya di TPS 15 tanpa menggunakan formulir A5, “Tentu itu tak sah, hal itulah yang membuat pemungutan suara harus diulang,” jelasnya.

PSU yang akan diulang di TPS 15, bukan untuk seluruh surat suara, tetapi hanya untuk suara Pilpres Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terang Muklis.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Sosialisasi KPU Tebingtinggi Emil Sofyan, mengatakan terkait logistik surat suara, KPU Tebingtinggi telah melakukan koordinasi dengan KPU Sumut dan pihaknya juga akan memanggil Ketua PPK dan Ketua PPS terkait persiapan di lokasi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleStres Bekerja, Saatnya Anda Coba Konsultasi Online
Next articleKemenkeu Setujui Petugas KPPS Meninggal dapat Santunan Rp 36 Juta