Tolak Penangguhan, Ratna Serumpaet Pasrah

Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku pasrah atas Penolakan  permohonan penangguhan tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Masa saya dalam keadaan parah dulu baru ditangguhkan?” kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Ratna pasrah dengan pengajuan permohonan tahan kota terhadap dirinya ditolak untuk sekian kalinya. Akan tetapi, menurutnya  tim kuasa hukumnya akan terus mencoba.

“Ya enggak apa-apa lah. Tadi kan enggak dikabulkan. Kalau saya, sudah merasa sudah enggak mampu,” ungkapnya.

Sebelumnya, permohonan tahanan kota dari terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna ditolak majelis hakim. Pasalnya, hakim menilai tidak ada alasan penting dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent,” kata Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.

“Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat,” pungkasnya.

Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.

“Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet sudah membacakan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan lagi sidang pada Selasa 12 Maret 2019.

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Dia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Idul HM

Previous article39 Kandidat Putri Indonesia Belajar Anti Korupsi di KPK
Next articleAirlangga: Industri Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here