Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan seluruh anggota DPR segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke instansi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Menurut pria akrab disapa Bamsoet, walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, namun ada baiknya sebagai anggota DPR terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin.
“Tidak perlu menunggu menjelang batas akhir, lebih cepat justru lebih baik. Sehingga masyarakat bisa terinspirasi dan melakukan hal serupa,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers, Jumat, (25/1/2019)
Lanjut Bamsoet, DPR telah bekerjasama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR. Sehingga, bisa memudahkan para anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya.
“Caranya mudah. Kawan-kawan anggota DPR tinggal datang ke klinik E-LHKPN yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI. Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot membawa dokumen. Yang penting jika kendaraan masukan Data kendaraan. Jika tanah atau bangunan tinggal ketik nomor sertifikat dan alamatnya. Selanjutnya nanti Petugas disana akan membantu teknis pelaporannya,” tegas Bamsoet.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan SPT dan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pelaporan tersebut, setiap anggota dewan dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran. Sehingga, bisa mengingatkan diri agar terhindar dari masalah.
“Ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi anggota DPR RI. Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat. Jangan sampai dirusak dengan keteledoran kita sendiri,” terang Bamsoet.
Editor: Luki Herdian