
Medan, PONTAS.ID – Tim Gabungan Pemkot Medan kembali melanjutkan penertiban terminal (pool) liar yang masih beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (19/1/2019).
Selain tidak memiliki izin, keberadaan pool liar selama ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Dalam penertiban itu, tim gabungan menahan sementara 6 unit bus serta menunda perjalanan. Keenam bus tersebut masing-masing milik PT Bayu 1 unit, PT Putra Melayu 1 unit serta Bus PT KBT 4 unit.
“Melalui penertiban yang dilakukan ini diharapkan tak ada lagi pool bus yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” kata Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat saat memimpin operasi,
Dikatakan Renward, selain pool bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), kenderaan bermotor yang parkir sembarangan dan berlapis sehingga memicu terjadinya kemacetan juga menjadi target dalam penertiban tersebut.
Selain mengamankan 6 unit bus, Renward dalam penertiban itu minta kepada pemilik pool untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan pool tersebut. Dalam surat pernyataan itu juga, pengusaha atau pemilik pool menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah papan reklame yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja sudah ditertibkan, kini menyusul pool liar. Kita harapkan penertiban pool liar selesdai secepatnya, sebab kita mendapat dukungan penuh dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,” ungkapnya.
Setelah Jalan Sisingamangaraja, Renward mengungkapkan, tim gabungan selanjutnya akan menertibkan pool liar yang ada di sepajanjang Jalan Jamin Ginting, “Kita akan langsung menertibkan pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting!” tegasnya
Dalam penertiban ini tim gabungan ini dipimpin langsung Kadishub dengan menurunkan 26 personel dari Dishub Medan serta 10 personel Dit Samapta Poldasu dibantu 2 personel dari Satlantas Polsek Patumbak mulai pukul 10.30 WIB.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Hendrik JS