Jakarta, PONTAS.ID – Informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara pemilu sudah dicoblos terus didalami kepolisian. Saat ini Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut.
“Sebelum kita menetapkan tersangka baik sebagai kreator (pembuat) maupun buzzer (penyebar) kita konsultasikan dulu ke ahli, agar betul-betul kuat bukti yang digunakan. Kita juga menganalisi serta melihat rekam jejak pelaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Meski demikian, pihaknya lanjut Dedi, belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka lantaran masih meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Dedi juga memastikan, langkah yang ditempuh Polri terkait kasus ini dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun, “Polri netral dalam menangani kasus ini,” terang dia.
Terkait Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mengunggah cuitan melalui akun twitternya, penyidik kata Dedi belum menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan, “Belum,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Meski telah menyandang status tersangka, ketiganya belum ditahan.
“Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp,” pungkas Dedi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS