HomeNewsNasionalIndonesia Siap Bawa Kasus Montara ke Pengadilan Internasional
Indonesia Siap Bawa Kasus Montara ke Pengadilan Internasional
Tumpahan minyak Montara di laut Timur Indonesia.
Jakarta, PONTAS.ID – Sembilan tahun Tarik ulur Peyelesain tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berasal dari perusahaan sejenis Pertamina milik Thailand, yakni The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia Laut Timor sejak tahun 2009 tidak kunjung selesai.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan membentuk tim yang dinamai Task Force beranggotakan Cahyo R. Muzhar (Dirjen AHU, Kemenkumham), Purbaya Y. Sadewa (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), Prof. Hasjim Djalal (Ahli Hukum Laut), Fred Lonan (Staf Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), dan Ferdi Tanoni (Ketua Yayasan Peduli Timor Barat) sebagai penjuru dalam percepatan penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.
“PTTEP Australia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. PTTEP AA didirikan, terdaftar dan tunduk pada hukum Australia, oleh karena itu PTTEP AA harus bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak Montara dengan memberikan kompensasi yang sepadan,” ujar Cahyo di Kantor Dirjen AHU, Selasa (18/12/2018).
“Seratus ribu warga dari 13 Kabupaten di NTT yang mengalami dampak serius akibat kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak ini,” tambah cahyo
Cahyo mengakui pihaknya telah melayangkan surat ke kedutaan Australia sebagai langkah penyelesaina secara diplomatik yang isinya meminta perintah Australia ikut bertanggung jawap dalam penyelesaian Permasalahan tumpahan minyak ini.
“Domisili dan status PTTEP AA di Australia menimbulkan tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya bagi Pemerintah Australia untuk turut andil dalam penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara. Bahwa terdapat perbedaan posisi antara Indonesia dengan Australia terkait tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan korban, kiranya dapat diselesaikan melalui dialog dan negosiasi,” Jelas Cahyo.
Lanjut cahyo, Pemerintah Australia juga memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 193 UNCLOS yang menyatakan bahwa Negara mempunyai kedaulatan untuk mengeksplor sumber dayanya sendiri dan menjaga dari kerusakan lingkungan.
Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan bukti-bukti yang didapat melalui penelitian yang dilakukan oleh para ahli diantaranya citra satelit, pengamatan lapangan di perairan Indonesia, pemodelan penghitungan fisika dengan software untuk melihat pergerakan air laut, tes laboratorium bahan kimia, data finger print dari sampel minyak, dan penghitungan kerugian. Bukti-bukti yang sudah terkumpul tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk meminta keterlibatan Pemerintah Australia dalam mempercepat penyelesaian masalah tumpahan minyak Montara.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tetap mengutamakan penyelesian secara mediasi dengan Pemerintah Autralia. Apabila hal tersebut tidak berhasil maka kita sudah siapkan alternatif lain yakni membawa kasus ini ke jalur Pengadilan baik nasional maupun Iternasional.
“bukan berarti Penyelesian secara pengadilan hubungan Indonesia australia tidak baik, ini harus digaris bawahi,” ujar cahyo.
Cahya berharap pemerintah Australia terbuka untuk penyelesian kasus ini, dan mendorong pihak Perusahan bertanggung jawap dan membayar tuntutan ganti-rugi akibat kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat timur ini.