Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah menerbitkan aturan hukum untuk mengakomodasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak lulus tes seleksi kompetensi dasar.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan aturan ini berupa Peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan bahwa kelulusan CPNS tidak lagi berorientasi pada ambang batas (passing grade) melainkan sistem ranking.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade tapi pada ranking. Kalau passing grade kita jatuhkan, SDM aparatur nanti kembali mundur. Hari ini kita luncurkan Permenpan mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” ujarnya di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin memberi contoh, apabila sebuah lembaga/kementerian membutuhkan 100 aparatur, maka calon yang lolos seleksi selanjutnya ialah yang peringkatnya 300 besar. Syafruddin menjamin transparansi terhadap sistem ini. Terlebih, kata dia, para peserta seleksi mengetahui nilai masing-masing.
“Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Jadi tiga (calon) akan dipilih satu. Begitu jalan keluar yang terbaik. Nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang atur teknisnya,” pungkasnya.
Tingkat kelulusan peserta seleksi CPNS pada tes seleksi kompetensi dasar kurang dari 10% atau 100 ribu peserta. Sementara kebutuhan mencapai 238 ribu abdi negara
Editor: Idul HM
























