DPR Sebut UU yang Payungi Komunitas Pers Sudah Usang

Jakarta, PONTAS.ID – Undang-undang (UU) yang menjadi payung hukum untuk komunitas pers saat ini, dinilai sudah usang. Sebab, kini setiap orang bisa menjadi pelaku media, bahkan narasumber (narsum) untuk medianya sendiri.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon. Dimana dia lantas menambahkan, bahwa saat ini di Indonesia sudah ada dua UU yang mebjadi payung bagi komunitas media, yakni UU Penyiaran dan UU Pers.

“Kemudian fenomena sekarang bahwa media tidak lagi terbatas pada menjadi antara produser pemilik media itu sendiri  hingga konsumen. Tapi variannya sekarang udah menjadi varian baru,” kata Effendi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ di Media Center Gedung DPR, Kamis (8/11/2018).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, kini setiap orang bisa menjadi pelaku media hingga menjadi narsum untuk medianya sendiri.

“Saya kira sekarang UU yang dua itu mungkin sudah usang, ya cepat sekali usang. Seperti UU untuk mengurus PSSI, tapi orang sudah ke piala dunia, begitu. Jadi enggak ada hubungannya sekarang,” tegas Effendi.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena media tidak lagi bergerak linier dengan apa yang menjadi pemahaman terhadap media.

“Ketika UU minimal dua UU itu kita buat sehingga kita masih pada posisi menyalahkan media. Karena saya melihat kemajuan teknologi dan dinamika yang berkembang seorang politisi bisa mengurus dirinya sendiri dengan seluruh instrumen yang bisa diadakan oleh dirinya sendiri,” tandas Effendi.

Editor: Luki Herdian

Previous articleKinerja Turun, Wali Kota Semprit Bos RS Pirngadi Medan
Next articlePartai Berkarya akan Perjuangkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional