Usulan Anggaran Nikah Massal Pemprov DKI Ditolak DPRD

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak DPRD DKI Jakarta menolak usulan anggaran nikah massal yang terdapat di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2018, lantaran anggaran yang diusulkan dinilai bukan pengusulan program baru.

Penolakan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Pada usulannya Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI mengusulkan anggaran Rp 556 juta untuk program nikah massal.

Triwisaksana atau akrab disapa Bang Sani itu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan lama, tapi tidak ada dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan usulan anggaran tersebut sebaiknya ditolak.

“Kita sepakat saja usulan ditolak. Perencanaan tidak terlalu matang, tergesa-gesa, sehingga tidak dimasukkan dalam pembahasan di sana APBD Pemprov. Jadi, baru muncul sekarang dan juga belum dibahas di komisi,” kata Sani di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Senada dengan Sani, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah pun tidak setuju atas pengajuan usulan tersebut. Menurutnya, apabila dipaksakan untuk dimasukkan maka nikah massal ini dapat melanggar aturan. Dia pun khawatir anggaran itu tidak dapat terserap maksimal bila disahkan.

Saefullah mengakui bahwa tidak mudah mencari pasangan yang ingin menikah massal. Maka dari itu dia menyarankan agar pendataan pasangan dilakukan terlebih dahulu oleh Biro Dikmental, sebelum mengajukan anggaran. Sehingga, program itu dapat tersosialisasikan dengan baik.

“Dan target 534 pasangan tercapai. DKI kemarin itu target seribu (pasangan). Ternyata kita cukup kesulitan. Mungkin caranya Biro Dikmental tidak seperti ini. Jadi diinventarisir dulu baru diajukan,” ujar Saefullah.

Sebelumnya, Plh Kepala Biro Dikmental DKI, Jafar Abdul Malik menjelaskan bahwa pihaknya memang mengusulkan anggaran untuk nikah massal sebesar Rp 556 juta. Semua anggaran digunakan untuk bingkisan pasangan yang ikut dalam nikah masal yakni 534 pasangan.

“Kita ingin masing-masing kelurahan mengirim dua pasangan. Nanti ada 534 pasang yang akan diberikan bingkisan,” tutur Jafar ditempat yang sama.

Editor: Risman Septian

Previous articleJelang IMF-WB Annual Meetings 2018, Paket Wisata Siap Dipasarkan
Next articleImunisasi MR di Bawah Target, Pemko Medan Gandeng Kepsek