Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengakui, ia telah menandatangani surat kesepakatan terkait dua kader Partai Keadilan Sosial (PKS) yang akan diusulkan menjadi wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno. Namun, dia menilai, surat kesepakatan itu tidak sah.
“Menurut saya tidak sah kesepakatan itu. Apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
PKS mengajukan dua kadernya ke Partai Gerindra untuk menjabat wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis.
Kesepakatan dengan PKS itu ditandatangani Taufik pada 10 Agustus 2018 saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penandatangan itu berlangsung di ruang VIP KPU sebelum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar.
Taufik mengaku, dia menandatangani surat itu agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP tersebut. Padahal menurutnya, kesepakatan seharusnya dilakukan lewat rapat terlebih dahulu, dan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris DPD. Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti di ruang VIP itu.
“Supaya enggak ramai saja di VIP room. Kan kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi,” kata Taufik.
Editor: Risman Septian