Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pariwisata (Menpar), Arief Yahya menyatakan sepakat terhadap usulan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah untuk kapal yacht asing, karena akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata.
Pernyataan sepakat terhadap penghapusan PPN barang mewah untuk kapal yacht asing tersebut disampaikan oleh Arief saat menghadiri rapat kordinasi (rakor) di Kantor Kemenko Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Arief lantas menjabarkan perhitungan kasarnya, untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini. Menurut dia, PPN barang mewah yacht dengan nilai sebesar 75 persen saat ini, hanya mendatangkan keuntungan negara sebesar 80.540.000 dolar AS.
“Bila PPN itu dihapus atau 0 persen, maka keuntungan negara yang didapat akan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar 442.450.000 dolar AS,” kata Arief dalam siaran pers Kemenpar yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dengan deregulasi ini pun, tambah Arief, negara juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintenance di Indonesia, sebesar 350.700.000 dolar AS.
Ditempat yang sama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pun juga mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim.
Salah satunya, tutur Thomas, yakni dengan menghapus bea impor untuk yacht tersebut. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya masyarakat kalangan atas, akan tetapi juga kalangan menengah.
“Kami mendukung langkah ini, karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan di charter, sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” ucap Thomas.
Dia pun menyarankan agar yacht dapat segera dengan mudah keluar masuk ke Indonesia, diharapkan dengan deregulasi ini dapat mengatasi banyaknya kendala dilapangan, seperti bea masuk atau imigrasi yang kurang membuat nyaman wisatawan atau pemilik yacht.
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan pun menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan jaman. Menurutnya, Indonesia jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain, karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti jaman.
“Dengan deregulasi ini (penghapusan PPN barang mewah untuk kapal yacht asing) akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak yacht berkunjung ke Indonesia membawa wisman dan akan menambah devisa negara,” jelas Luhut.
Hasil rapat itu pun menyepakati akan segera dilaksanakan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) untuk barang mewah khususnya yacht. Keputusan ini akan menjadi angin segar bagi kemajuan pariwisata Indonesia sebagai salah satu penyumbang utama devisa negara.
Editor: Risman Septian