Anies Baswedan Instruksikan Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak Secara Door to Door

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginstruksikan semua Bawahannya mulai tingkat kelurahan hingga RT dan RW untuk menyosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kepada warga DKI Jakarta melalui cara door to door.

“Kita ‘menjemput bola’ dengan cara benar, yakni sampai kelurahan. Kemudian dikampanyekan ke level RW dan RT. Sosialisasi masif karena waktunya cukup,” ujar mantan Mendikbud itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Anies, pendekatan secara door to door juga dilakukan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak yang mencapai 524 mobil mewah, di antaranya mobil Rolls-Royce, Ferrari, dan Mercedes-Benz.

“Yang dikampanyekan lewat RT/RW itu mobil-mobil warga, motor yang enggak mungkin kita datangi satu-satu, tapi yang mobil mewah ada catatannya, BPRD memang rencana mengecek satu per satu,” tutur Anies.

Dia mengatakan, program tersebut biasanya ditunggu-tunggu masyarakat. Bahkan, warga sering bertanya kapan Pemprov DKI membebaskan denda pajak lagi. Dengan sosialisasi tersebut, dia berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan program itu.

Dia mengakui bisa saja nantinya masyarakat malah menunda melunasi tunggakan pajak dan menunggu ada program ini.

Meski demikian, tunggakan pajak akan semakin sulit ditagih jika inovasi seperti pemutihan denda tidak dilakukan. “Kalau kita biarkan itu membuat orang enggan karena dendanya cukup besar,” kata dia.

Saat ini ada 3,1 juta pemilik kendaraan roda dua dan 748 ribu pemilik kendaraan roda empat di Ibu Kota yang belum membayar pajak. Total tunggakan mencapai Rp1,6 triliun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak untuk kendaraan bermotor yang berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka merayakan HUT ke-491 DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan pencapaian pendapatan pajak dari kendaraan bermotor dapat melebihi target.

Pada 2017, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan Rp7,7 triliun dari kendaraan bermotor. Realisasinya mencapai Rp8 triliun atau 103%.

Editor: Idul Hartono

Previous articleMenteri PUPR Optimis 3 Proyek Bendungan di Sulsel Tepat Waktu
Next articleHitung Cepat Pilkada Jateng Tak Diragukan